ATAS Indonesia Audiensi ke Direktur KSPSTK

ATAS Indonesia Audiensi ke Direktur KSPSTK
0

                               



Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat dalam AD-ART, visi misi, dan program kerja dalam memperjuangkan pemenuhan formasi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) dari honorer ke ASN, maka ATAS (Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah) Indonesia mengadakan audiensi dengan Direktur KSPSTK (Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) DR. Iwan Junaedi, M.Pd. Tepat nya Selasa, 11 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 14, demikian informasi yang disampaikan Tri Suwarto, Ketua Umum ATAS Indonesia.

Dalam audiensinya Ketua Umum ATAS Indonesia tersebut, mengatakan formasi PPPK bagi TAS. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. Yang mana PNS di Indonesia terdiri dari ASN dan PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

Selanjutnya, Ketum ATAS asal Jawa Tengah ini, mengatakan bahawa isu-isu revisi Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang menjadi payung hukum bagi  TAS saat ini.  Sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, perubahan berbagai regulasi terkait Permen tersebut telah melemahkan penegakan dan implementasi Permen tersebut di kalangan Pemerintah Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mas Tri, panggilan akrabnya, menambahkan bahawa perlu peningkatan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah. Pekerjaan TAS seringkali dipandang pekerjaan yang sederhana, mudah, dan monoton, hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Realitanya, tugas dan fungsi seorang TAS sangatlah banyak, beragam, kompleks, dan membutuhkan pemahaman sistemik tentang sistem pendidikan di satuan pendidikan. Selain itu, pekerjaan TAS terus berkembang mengikuti perubahan kurikulum, kebijakan pendidikan terkait administrasi dan pengelolaan sekolah, serta perkembangan teknologi.




Tri Suwarto, menambahkan perlunya sertifikasi TAS. Organisasi ATAS Indonesia mengusulkan adanya ketegasan kebijakan berkaitan dengan sertifikasi TAS. Sertifikasi TAS sangat penting untuk menjamin kualitas.  Dan memberikan pengakuan profesi dan profesionalitas TAS. Serta mensejajarkan profesi TAS dengan profesi-profesi dalam bidang pendidikan, seperti guru, kepala sekolah, pengawas.  Yang memiliki peran pentingnya sejajar dalam sistem pendidikan. Kebijakan sertifikasi ini akan berdampak nyata pada pengakuan dan penghargaan masyarakat terhadap TAS. TAS tidak akan dipandang tidak kompeten dan profesional untuk menjalankan tugas-tugas administrasi sekolah. Pekerjaan-pekerjaan administrasi sekolah menjadi tugas dan tanggung jawab TAS sepenuhnya. Tidak dikerjakan oleh guru yang mengganggu fokus guru pada tugas utamanya yaitu mendidik siswa.

Selanjutnya, perlunya pengembangan organisasi sampai di provinsi dan Kabupaten/Kota. ATAS Indonesia yang berdiri tanggal 23 November 2007, merupakan asosiasi profesi yang cukup matang dilihat dari usianya yaitu lebih dari 24 tahun. Namun, belum ada di semua Provinsi yang ada di Indonesia ini apalagi sampai ke daerah Kabupaten/ Kota. ATAS telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan pengembangan ATAS di daerahnya.

Terakhir, Tri Suwarto Mengatakan bahwa akan diadakan Kongres ATAS Indonesia yang ke VII di Lombok Nusa Tenggara Barat. Agenda Kongres Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah terdekat akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Asosiasi berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dapat membantu dan mendukung Asosiasi agar kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai harapan. Untuk itu, Asosiasi mengharapkan Direktorat KSPSTK berkenan hadir dan memberi materi pencerahan atau kebijakan-kebijakan tentang nasib dan masa depan Tenaga Administrasi Sekolah. Jika memungkinkan, kami memohon kegiatan Kongres VII bisa dibuka oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah secara langsung.

Selanjutnya, Firman, selaku Sekretaris satu ATAS Indonesia, menambahkan dalam audiensi tersebut, bahwa pentingnya Arsiparis di sekolah dikembalikan lagi ke Kasubbag TU di sekolah. Karena  Tupoksi dan “rumahnya” arsiparis tidak pas atau tidak cocok di sekolah. Dan akan mengganggu dan terhambat aktivitas pelayanan yang  ada di sekolah. Ini akibat penyetaraan eselonisasi yang terkesan buru-buru, dan berdampak kepada pelayanan guru dan siswa.

Selanjutnya, Ketua ATAS Jawa Barat ini mengatakan, untuk segera mempercepat status non ASN yang sudah mendaftar dan hasilnya tidak lulus menjadi status R2 dan R3 yang ada di daerah. Untuk segera mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Dan mereka sudah mengabdi puluhan tahun, dan harapan mereka segera diakui sebagai PPPK (full waktu). Sehingga gajinya sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam arahannya , Direktur KSPSTK Kemendikdasmen Republik Indonesia mengatakan, kami akan fokus ke Tenaga Kependidikan dan kami terima masukannya. Selama ini tidak tersentuh oleh kami. Dan menjadi perhatian kami untuk ke depannya. Oleh karena itu kami minta untuk merapikan data-datanya  TAS di Dapodik (Data Pokok Kependidikan) sekolah sebagai bahan dasar kami dalam mengambil kebijakan.

Selanjutnya DR. Iwan Junaedi, M.Pd mengatakan, bahwa penyetaraan eselonisasi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang kami rasakan sampai ke daerah-daerah. Bahwa kebijakan itu tidak membuat kita lemah. Terus belajar dan berkarir dengan penambahan pengetahuan-pengetahuan tentang TAS sehingga melahirkan tenaga administrasi yang kompeten. (fir)

 

 

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!