SEJARAH SINGKAT

 SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA ORGANISASI

ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA

(ATAS INDONESIA)


        Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia (ATAS Indonesia) sebelumnya bernama Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia (AKTAS Indonesia)Gagasan munculnya membentuk organisasi AKTAS Indonesia berawal dari adanya otonomi daerah yang berdampak sangat signifikan terhadap perangkat ketatalaksanaan organisasi ditingkat daerah, salah satunya adalah dihilangkannya eselonisasi Kepala Tata Usaha Sekolah. 

        

       Berawal dari munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No: 84 Tahun 2000, yang mana dalam peraturan pemerintah tersebut menghapus adanya jabatan eselon V yaitu eselonisasi Kepala Tata Usaha SMP dan SMA, Namun Kasubag Tata Usaha SMK (eselon IV.b), juga terkena imbas dari penghapusan eselon tersebut. Dari sinilah perasaan Kepala Tata Usaha mulai terusik ketenangannya dalam melaksanakan tugas. Sebenarnya beberapa Musyawarah Kerja Kepala Tata Usaha dibeberapa daerah telah berusaha untuk memperjuangkan nasibnya dengan mengadakan audensi dengan DPR/MPR, MENPAN dan Mendiknas pada tanggal 22 dan 24 Oktober 2001. Dibeberapa daerah juga telah menyelenggarakan Raker dan menghadirkan beberapa pejabat yang berkompeten. Namun saat ini belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.


    Masalah lain bahwa pada saat ini pegawai administrasi sekolah merasa kurang diperhatikan dalam hal peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi seperti ini apabila dibiarkan terus menerus akan terjadi ketimpangan dalam hal percepatan peningkatan mutu SDM karena saat ini pemerintah hanya memperhatikan peningkatan mutu SDM guru saja, sedangkan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) kurang mendapat perhatian. Bertitik tolak dari sinilah Kepala Tata Usaha Sekolah SMP, SMA dan SMK merasa perlu bersatu padu dalam rangka meningkatkan harkat, martabat serta profesional dalam bidangnya.


        Saat ini memang telah lebih baik dari sebelumnya dengan diterapkannya kembali jabatan eselon Kepala Tata Usaha Sekolah / Kepala Tenaga Administrasi Sekolah sesuai dengan diterbitkannya PP Nomor : 8 Tahun 2003 yang ditindak lanjuti dengan Kepmenpan Nomor : 40/KEP/M.PAN/4/2003 dan Nomor : 56/KEP/M.PAN/6/2003. Peraturan pemerintah tersebut memang sudah baik, jelas dan tegas, namun kenyataan di daerah masih banyak yang belum mensikapi atau melaksanakan, misalnya saja di Jawa Tengah masih tercatat sekitar 18 Kabupaten/ Kota yang belum melaksanakan Keputusan Menteri tersebut.


        Permasalahan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah belum tuntas, muncul permasalahan baru yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 48 Tahun 2005 dan telah direvisi dengan PP Nomor : 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Lagi-lagi sekolah sangat dirugikan dengan adanya PP tersebut, karena didalamnya pada salah satu pasal menyebutkan yang intinya menjelaskan bahwa yang dikategorikan tenaga honorer adalah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan dibayar oleh APBD/APBN, sedangkan pada umumnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) / Tenaga Honorer disekolah diangkat oleh kepala sekolah dan diberi honor yang bersumber dari APBS seperti dana komite.


   Kembali organisasi AKTAS Indonesia berjuang berbondong-bondong ke ibukota menyampaikan aspirasinya. Pada tanggal 9 Mei 2006 perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan pengurus PKTU dengan didampingi ketua PGRI Jawa Tengah kembali menghadap dan diterima oleh Bpk. Dr. Fasli Jalal, Dirjen PMPTK Depdiknas saat itu. Ada salah satu pernyataan beliau yang kita catat, bahwa beliau mengatakan “bentuklah organisasi yang bersifat tingkat nasional sehingga bisa menampung aspirasi yang ada di daerah”.


       Dari hasil pertemuan itu, sehingga munculah keinginan atau ide untuk membentuk AKTAS Indonesia. Selanjutnya koordinasi dengan provinsi-provinsi lain kita lakukan, dan pada tanggal 29 s/d 30 Juni 2007, para Kepala Tenaga Administrasi Sekolah se-pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan D.I. Yogyakarta, berkumpul dan bekerja sama dengan Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen PMPTK Depdiknas sebagai narasumber untuk duduk bersama membentuk suatu wadah organisasi yang bernama “ASOSIASI KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA” dengan harapan dapat menampung aspirasi dan menyuarakan kepentingan yang menyangkut pelayanan pendidikan khususnya dan demi kemajuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan disekolah serta kesejahteraan tenaga administrasi pada umumnya.


        Harapan setelah terbentuknya AKTAS Indonesia adalah tenaga kependidikan bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah, bukan hanya perhatian terhadap tenaga pendidik/guru saja. Berkaitan dengan kesejahteraan dan peningkatan sumber daya manusia, dalam hal ini diharapkan tenaga administrasi sekolah dapat mengenyam studi lanjut dan penataran-penataran ditingkat pusat, terlebih lagi dengan kemajuan teknologi informasi guna peningkatan pelayanan pendidikan di sekolah. Selain itu, dengan berkembangnya organisasi AKTAS Indonesia, mulai dibentuk forum internal organisasi yang bertujuan untuk menampung aspirasi anggota dari bawah, yakni ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga terbentuklah forum yang diberi nama Musyawarah Kerja Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (MKKTAS).


        Dengan teriringnya waktu dan munculnya beberapa regulasi seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka munculah kajian baru tentang jabatan sebagai Kasubag Tata Usaha di Satuan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut jelas bahwa mengatur pelimpahan kewenangan satuan pendidikan di SMA, SMK dan SLB diserahkan ke wilayah Provinsi, sedangkan SD dan SMP berada pada kewenangan Kabupaten/Kota. dan juga dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut tidak muncul lagi nama jabatan Kasubag Tata Usaha SMP, yang ada hanya jabatan pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang berada dalam pengelolaan Daerah Tingkat Provinsi.


        Dengan kajian-kajian diatas maka pada Kongres ke-V di Samarinda, Kalimantan Timur, AKTAS Indonesia mulai membahas tentang nama organisasi, dengan alasan bahwa kalau masih menggunakan nama Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, dikhawatirkan kedepan jumlah anggota akan semakin berkurang bahkan bisa tidak eksis lagi. Meskipun pada pasal Anggota disebutkan anggota AKTAS Indonesia adalah Kasubbag Tata Usaha, Kasatlak, koordinator dan Tenaga Administrasi Sekolah negeri dan swasta, namun kenyataannya banyak yang berpendapat bahwa itu adalah organisasinya para Kepala Sub Bagian tata Usaha, sehingga dalam Kongres V tersebut terjadilah perubahan nama dari Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Indonesia menjadi ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATAS Indonesia).


        Organisasi mempunyai harapan yang sangat besar bahwasanya dengan nama Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia (ATAS Indonesia) yang anggotanya terdiri dari semua pegawai yang menangani administrasi sekolah seperti Kasubbag/Kasatlak/Koordinator, Pelaksana, Pengelola, Arsiparis, Analis, Operator Sekolah dan Tenaga Layanan Khusus yang ada di Satuan Pendidikan menjadi anggota ATAS Indonesia.


        Sejak berubahnya AKTAS Indonesia menjadi ATAS Indonesia maka pada kepengurusan periode 2022 s.d. 2025 berupaya untuk mengurus dan mendaftarkan administrasi badan hukum ATAS Indonesia di Kemenkumham agar tercatat secara sah legalisasinya. Dan akhirnya perjuangan tersebut membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga saat ini ATAS Indonesia telah legal dan diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta tercatat pada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Maka sejak tahun 2024, ATAS Indonesia telah resmi berbadan hukum yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Akta Notaris Nomor : 23 Tanggal 08 Mei Tahun 2024 dan  Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 0004306.AH.01.07 Tanggal 14 Mei Tahun 2024.


            Selama berdirinya organisasi ini, telah dilaksanakan beberapa kali Kongres AKTAS / ATAS Indonesia di berbagai Provinsi, antara lain :

1. Kongres I Tahun 2007 di Jakarta

2. Kongres II Tahun 2010 di Surabaya, Jawa Timur

3. Kongres III Tahun 2013 di Denpasar, Bali

4. Kongres IV Tahun 2016 di Padang, Sumatera Barat

5. Kongres V Tahun 2019 di Samarinda, Kalimantan Timur

6. Kongres VI Tahun 2022 di Bandung, Jawa Barat.


      Sesuai dengan Perekembangan teknologi dan regulasi yang mengatur tentang ASN dan Tenaga Administrasi Sekolah maka ATAS Indonesia telah mengalami perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sejumlah 5 kali perubahan yakni pada  Kongres II Tahun 2010 di Surabaya, Kongres III Tahun 2013 di Bali, Kongres IV Tahun 2016 di Padang, Kongres V Tahun 2019 di Kalimantan Timur dan pada Kongres VI Tahun 2022 di Bandung.


        Dengan adanya perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga diatas semoga membawa dampak positif bagi Tenaga Administrasi Sekolah di Indonesia dalam memberikan layanan prima di sekolah dan memajukan pendidikan di Indonesia.


        Adapun tampuk kepemimpinan pada Pengurus Pusat AKTAS Indonesia dan ATAS Indonesia juga telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan, antara lain :

1. Bapak Ciptono Mardianto dari Jawa Tengah, sebagai Ketua Umum AKTAS Indonesia (Periode 2007-2010 dan Periode 2010-2013)

2. Bapak Abbas Harahap dari Jakarta, sebagai Ketua Umum AKTAS Indonesia (Periode 2013-2016)

3. Bapak Sunardi dari Jakarta, sebagai Ketua Umum AKTAS Indonesia (Periode 2016-2019)

4. Bapak Taufiq Rohman Dhohiri dari Jakarta, sebagai Ketua Umum ATAS Indonesia (Periode 2019-2022)

5. Bapak Tri Suwarto dari Jawa Tengah, sebagai Ketua Umum ATAS Indonesia (Periode 2022-2025)


        Demikian sejarah singkat tentang organisasi AKTAS Indonesia hingga berubah nama menjadi ATAS Indonesia, Semoga ATAS Indonesia dalam mengemban amanah Bangsa dan Negara untuk memajukan Pendidikan di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik serta membuahkan hasil yang terbaik demi anak-anak Bangsa.


===========================================

Ket : Tulisan diatas masih dikembangkan, dan demi kesempurnaan, kami mohon masukan dari para senior maupun tokoh-tokoh ATAS Indonesia yang terlibat langsung dalam sejarah berdirinya organisasi ini.











Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!