Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat dalam AD-ART, visi misi, dan program kerja dalam memperjuangkan pemenuhan formasi Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) dari honorer ke ASN, maka ATAS (Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah) Indonesia mengadakan audiensi dengan Direktur KSPSTK (Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) DR. Iwan Junaedi, M.Pd. Tepat nya Selasa, 11 Februari 2025 di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 14, demikian informasi yang disampaikan Tri Suwarto, Ketua Umum ATAS Indonesia.
Dalam audiensinya
Ketua Umum ATAS Indonesia tersebut, mengatakan formasi PPPK bagi TAS. Sesuai Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. Yang mana PNS di Indonesia terdiri
dari ASN dan PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.
Selanjutnya, Ketum
ATAS asal Jawa Tengah ini, mengatakan bahawa isu-isu revisi Permendiknas No 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang menjadi
payung hukum bagi TAS saat ini. Sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi di
lapangan. Selain itu, perubahan berbagai regulasi terkait Permen tersebut telah
melemahkan penegakan dan implementasi Permen tersebut di kalangan Pemerintah
Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mas Tri,
panggilan akrabnya, menambahkan bahawa perlu peningkatan Kompetensi Tenaga
Administrasi Sekolah. Pekerjaan TAS seringkali dipandang pekerjaan yang
sederhana, mudah, dan monoton, hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun.
Realitanya, tugas dan fungsi seorang TAS sangatlah banyak, beragam, kompleks,
dan membutuhkan pemahaman sistemik tentang sistem pendidikan di satuan
pendidikan. Selain itu, pekerjaan TAS terus berkembang mengikuti perubahan
kurikulum, kebijakan pendidikan terkait administrasi dan pengelolaan sekolah,
serta perkembangan teknologi.
Tri Suwarto,
menambahkan perlunya sertifikasi TAS. Organisasi ATAS Indonesia mengusulkan
adanya ketegasan kebijakan berkaitan dengan sertifikasi TAS. Sertifikasi TAS
sangat penting untuk menjamin kualitas.
Dan memberikan pengakuan profesi dan profesionalitas TAS. Serta
mensejajarkan profesi TAS dengan profesi-profesi dalam bidang pendidikan,
seperti guru, kepala sekolah, pengawas. Yang
memiliki peran pentingnya sejajar dalam sistem pendidikan. Kebijakan
sertifikasi ini akan berdampak nyata pada pengakuan dan penghargaan masyarakat
terhadap TAS. TAS tidak akan dipandang tidak kompeten dan profesional untuk
menjalankan tugas-tugas administrasi sekolah. Pekerjaan-pekerjaan administrasi
sekolah menjadi tugas dan tanggung jawab TAS sepenuhnya. Tidak dikerjakan oleh
guru yang mengganggu fokus guru pada tugas utamanya yaitu mendidik siswa.
Selanjutnya,
perlunya pengembangan organisasi sampai di provinsi dan Kabupaten/Kota. ATAS Indonesia
yang berdiri tanggal 23 November 2007, merupakan asosiasi profesi yang cukup
matang dilihat dari usianya yaitu lebih dari 24 tahun. Namun, belum ada di
semua Provinsi yang ada di Indonesia ini apalagi sampai ke daerah Kabupaten/
Kota. ATAS telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan bersurat kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan
pengembangan ATAS di daerahnya.
Terakhir, Tri
Suwarto Mengatakan bahwa akan diadakan Kongres ATAS Indonesia yang ke VII di
Lombok Nusa Tenggara Barat. Agenda Kongres Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah
terdekat akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Asosiasi berharap
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaui Direktorat Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan dapat membantu dan mendukung Asosiasi
agar kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai harapan. Untuk itu, Asosiasi
mengharapkan Direktorat KSPSTK berkenan hadir dan memberi materi pencerahan
atau kebijakan-kebijakan tentang nasib dan masa depan Tenaga Administrasi
Sekolah. Jika memungkinkan, kami memohon kegiatan Kongres VII bisa dibuka oleh
Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah secara langsung.
Selanjutnya,
Firman, selaku Sekretaris satu ATAS Indonesia, menambahkan dalam audiensi
tersebut, bahwa pentingnya Arsiparis di sekolah dikembalikan lagi ke Kasubbag
TU di sekolah. Karena Tupoksi dan “rumahnya”
arsiparis tidak pas atau tidak cocok di sekolah. Dan akan mengganggu dan
terhambat aktivitas pelayanan yang ada
di sekolah. Ini akibat penyetaraan eselonisasi yang terkesan buru-buru, dan
berdampak kepada pelayanan guru dan siswa.
Selanjutnya,
Ketua ATAS Jawa Barat ini mengatakan, untuk segera mempercepat status non ASN
yang sudah mendaftar dan hasilnya tidak lulus menjadi status R2 dan R3 yang ada
di daerah. Untuk segera mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Dan mereka sudah
mengabdi puluhan tahun, dan harapan mereka segera diakui sebagai PPPK (full
waktu). Sehingga gajinya sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam arahannya
, Direktur KSPSTK Kemendikdasmen Republik Indonesia mengatakan, kami akan fokus
ke Tenaga Kependidikan dan kami terima masukannya. Selama ini tidak tersentuh
oleh kami. Dan menjadi perhatian kami untuk ke depannya. Oleh karena itu kami
minta untuk merapikan data-datanya TAS di
Dapodik (Data Pokok Kependidikan) sekolah sebagai bahan dasar kami dalam
mengambil kebijakan.
Selanjutnya DR.
Iwan Junaedi, M.Pd mengatakan, bahwa penyetaraan eselonisasi merupakan
kebijakan pemerintah pusat yang kami rasakan sampai ke daerah-daerah. Bahwa kebijakan
itu tidak membuat kita lemah. Terus belajar dan berkarir dengan penambahan
pengetahuan-pengetahuan tentang TAS sehingga melahirkan tenaga administrasi
yang kompeten. (fir)